Pengangkatan Ade Efendi Zakarasih sebagai Dirus Tirta Bhagasasi Masih Jadi Masalah

Ketua Forum Inkastra Fathur Rohman menyampaikan bahwa kedatangan nya ke Mendagri membahas pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi yang mengabaikan aturan Permendagri maupun Peraturan Pemerintah.

Usai gelar aksi beberapa waktu lalu, kini Insitut Kajian Strategis (Inkastra) melakukan audiensi dengan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) berkaitan dengan proses pengangkatan Ade Efendi Zakarasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi pada Kamis (03/07/2025).

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Auto Sudjatmiko, Puspen Hasan di aula rapat Kemendagri.

Ketua Forum Inkastra Fathur Rohman menyampaikan bahwa kedatangan nya ke Mendagri membahas pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi yang mengabaikan aturan Permendagri maupun Peraturan Pemerintah.

“Sebelum nya kami sudah melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kemendagri sebanyak dua kali, dan Alhamdulillah hari ini kami dapat diterima melakukan audiensi untuk membahas beberapa persoalan terkait pengangkatan Dirus Perumda TB yang kami nilai Inkonstitusional,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Fathur, dari data yang ia miliki serta hasil kajiannya, pengangkatan Dirus ini melanggar Permendagri No 37 tahun 2018 terkait dengan batasan usia dan juga Permendagri No 23 tahun 2024 Pasal 7 ayat 1 dan 2.

“Sudah jelas dari kajian kami banyak sekali pelanggaran yang terjadi dalam pengangkatan ini, dan kami menilai ada sebuah kejanggalan terkait pengangkatan ini, pasalnya tidak ada transparansi proses seleksi yang dilakukan secara terbuka, apalagi secara usia juga belum cukup, kan aneh,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Auto Sudjatmiko, pihaknya menyampaikan saat ini sudah mengkaji data yang diberikan oleh Inkastra terkait pengangkatan Dirus Perumda TB, ia membeberkan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan Permendagri.

“Terkait anggota Direksi yang belum memenuhi syarat usia jelas hal itu melanggar Permendagri dan tidak dapat dibenarkan,” kata dia dalam forum audiensi yang dirilis Inkastra kepada media.

Auto Sudjatmiko menyebutkan tidak ada laporan yang di terima soal kepala daerah setempat dalam pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

“Tidak ada laporan serta yang berkomunikasi kepada kami kalau berkaitan dengan penetapan Dirus Perumda TB,” ujarnya.

Tutup