Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mencopot Budi Prajogo dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten disebabkan soal kasus dugaan penitipan calon siswa dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di salah satu SMA Negeri di Kota Cilegon.
Sebagai pengganti, PKS mengangkat Imron Rosadi yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten sebagai Wakil Ketua DPRD Banten yang baru.
“Memutuskan untuk me-rolling jabatan pimpinan DPRD yang semula Pak Budi Prajogo digantikan oleh Bapak Imron Rosadi sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Ketua DPW PKS Banten, Gembong R. Sumedi, dalam konferensi pers di Kota Serang, Selasa (1/7/2025).
Gembong menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Banten atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh kadernya tersebut.
“DPD PKS Banten mengucapkan permohonan maaf yang dalam-dalamnya kepada masyarakat yang mungkin terasa terganggu, terasa tersinggung dengan hal yang dilakukan salah satu anggota dewan yang berasal dari PKS, yaitu Pak Budi,” ungkap Gembong.
Ia menambahkan bahwa Budi Prajogo telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi dan menyatakan siap menerima segala konsekuensi atas tindakannya.
“Beliau sudah juga menyatakan permohonan maaf dan siap untuk menerima apa pun konsekuensinya dari apa yang sudah dilakukan,” kata Gembong menambahkan.
Dalam kesempatan itu, Gembong juga menegaskan komitmen PKS untuk tetap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten, termasuk kebijakan pendidikan gratis.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan beredarnya foto memo tulisan tangan yang diduga kuat berasal dari Budi Prajogo. Dalam memo tersebut, tertulis permohonan agar seorang calon siswa dibantu masuk ke salah satu SMA Negeri di Cilegon.
Memo itu memuat tulisan tangan berbunyi: “Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” lengkap dengan tanda tangan atas nama Dr. H. Budi Prajogo, SE., M.Ak. dan cap resmi DPRD Provinsi Banten.
Memo tersebut juga dilampiri kartu nama bergambar wajah Budi Prajogo, logo DPRD Banten, serta lambang partai PKS.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru, terlebih dari seorang pejabat legislatif yang seharusnya menjadi contoh integritas.