5 Orang Pejabat di Sumatera Utara Terjerat OTT KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 5 tersangka setelah melancarkan 2 operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut).
KPK membuka peluang memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution jika ada dugaan keterkaitan dalam perkara tersebut.
“Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).
Dalam jumpa pers itu, wartawan menanyakan soal kedekatan Topan dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution. Topan juga pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Kota Medan semasa Pilkada 2024.
Dengan demikian, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengaku bakal mendalami hal tersebut. dan saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang tersebut.
“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.
“Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.
Dari 2 OTT itu, KPK menjerat 5 orang tersangka, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Sumut
2. Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto (HEL) selaku PPT Satker PJN Wilayah I Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG
5. M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN