Kades Pantai Sederhana Didemo Warga hingga Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi: Program Desa Bermasalah
Usai dilaporkan oleh mantan Sekertaris Desa (Sekdes), kini sejumlah masyarakat Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, melakukan aksi unjuk rasa menuntut transparansi anggaran dana desa dan pembangunan di Desa Pantai Sederhana yang dilaksanakan di halaman Kantor Desa Pantai Sederhana, Rabu (25/6/2025) lalu.
Pimpinan massa aksi, Suheru mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini massa aksi mempertanyakan realisasi anggaran dana desa Pantai Sederhana tahun 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan, dan tidak diketahui oleh masyarakat.
“Kami menuntut transparansi alokasi anggaran dana desa Pantai Sederhana, karena masyarakat wajib mengetahui, bukan zamannya lagi umpet – umpetan, tetapi transparansi,” tegasnya di depan ratusan massa aksi.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya sangat miris karena warga masyarakat di Kampung Muara Kuntul sampai swadaya untuk melakukan perbaikan infrastruktur jalan, sehingga terkesan tidak ada pemerintahan di wilayah Desa Pantai Sederhana.
Suheru menuntut Pemerintahan Desa (Pemdes) Desa Pantai Sederhana untuk melibatkan masyarakat dalam setiap Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) atau Musyawarah Dusun (Musdus), dan tidak hanya mengundang kelompok tertentu saja.
“Kami juga mempertanyakan sejumlah program di Desa Pantai Sederhana, seperti program ketahanan pangan dan penyaluran BLT. Program ketahanan pangan itu peruntukannya untuk apa?. Seharusnya Pemdes bisa transparan,” ungkapnya.
Kades Pantai Sederhana, Harun Zein, mengaku akan menjadikan aksi unjuk rasa masyarakat ini sebagai motivasi untuk bisa lebih baik lagi kedepannya. Dirinya pun siap menampung dan melayani semua aspirasi dari warga masyarakat Desa Pantai Sederhana.
Disinggung mengenai masyarakat yang melakukan swadaya untuk melakukan perbaikan jalan di Kampung Muara Kuntul, Kades Harun mengaku pihaknya pun ikut membantu dalam bentuk material. Dirinya pun mengaku sudah mengajukan perbaikannya melalui Musrenbang.
“Kami juga selalu mengundang para tokoh masyarakat dalam setiap kegiatan Musrenbang. Enggak mungkin lah saya enggak undang. Kan enggak mungkin semuanya terundang. Jadi sudah saya laksanakan. Intinya kami kedepan akan bekerja lebih baik lagi untuk melayani masyarakat,” paparnya.
“Untuk program – program juga sudah berjalan, seperti program ketahanan pangan dan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai,red), sudah sesuai dengan aturan dan sasaran,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Topan Brawijaya, melaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.
Topan didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kuasa hukum Topan, Faisal Syukur, ia menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai sekretaris desa pada tahun 2023.
Namun, hanya berselang satu tahun kemudian, Topan diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan resmi dari pihak desa setempat tersebut.
“Selama menjabat, klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi dan realisasi anggaran sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sekretaris desa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Faisal kepada awak media, Selasa (24/6/2025).
