Mendikdasmen: Tidak Ada Sekolah Gratis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan tak ada sekolah ‘gratis’ dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terkait tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya terkait negara wajib menjamin pendidikan dasar untuk sekolah di Indonesia.
“Sekolah gratis itu kan berarti bahasa media kan, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis,” kata Mu’ti kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (25/6/2025).
“Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu, Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’,” tambahnya.
Diketahui, MK sudah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5). MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.




