Pemkab Bekasi Bangun Fasilitas Pengelolaan Sampah Pemukiman

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto.

Warga Perumahan Taman Raya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi akan memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, and Recycle (TPS3R) pada tahun ini.

Sedikitnya anggaran sebesar Rp995 juta disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk membangun fasilitas pengelolaan sampah tersebut.

“Pembangunan TPS3R perlu dilakukan untuk mengatasi masalah sampah pemukiman warga,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro.

Ia menjelaskan, TPS3R merupakan fasilitas yang mengelola sampah dengan prinsip 3R yakni, mengurangi, menggunakan ulang, dan mendaur ulang.

“TPS3R memiliki beberapa fungsi, di antaranya, mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan, mengelola sampah dengan lebih efisien dan berkelanjutan, menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga sekitar,” ucapnya.

Menurut Benny, TPS3R melibatkan peran aktif pemerintah dan masyarakat, melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah pemukiman.

“Nantinya setelah selesai dibangun TPS3R akan melibatkan dan memperdayakab warga sekitar dalam mengelola sampah,” kata dia.

Tutup