Etiqah Siti Eks Finalis MasterChef Malaysia Divonis Penjara Selama 34 Tahun?
Dikabarkan Eks finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, telah divonis penjara selama 34 tahun, usai menewaskan asisten rumah tangganya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir New Straits Times, pengadilan Malaysia menghukum Etiqah dan suaminya Mohammad Ambree Yunos (44) usai terbukti bersalah lantaran menyiksa hingga tewas Nur Afiyah Daeng Damin di sebuah kondominium di Penampang.
Kejadian itu terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021. Nur disiksa oleh kedua pelaku sampai meninggal dunia dan tubuhnya tak bisa lagi dikenali oleh suaminya hingga penyiksaan itu direkam oleh kedua pelaku.
Kasus ini pertama kali terendus usai Etiqah dan Ambree melaporkan jika mereka mendapati ART-nya tewas di lantai apartemen setelah kembali dari liburan di Kundasang.
Polisi menemukan kejanggalan dalam laporan mereka hingga akhirnya menahan pasangan iru pada 14 Desember 2021.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus mendesak agar pasangan itu dijatuhi hukuman mati lantaran kebrutalan mereka.
Ambree dan Etiqah berakhir dihukum 34 tahun penjara berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman mati atau penjara selama 30-40 tahun.
Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 12 pukulan. Sementara Etiqah tidak dihukum cambuk karena gendernya, sesuai aturan dalam Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.