Diduga Pulau di Indonesia Dijual, KKP: Pulau yang Dijual Nggak ada

Ilustrasi pulau. foto: Eksotisme Pulau Derawan/(instagram/@influence.wear)

Diduga sejumlah pulau kecil di Indonesia muncul dan menimbulkan kehebohan publik.

Baru-baru ini ada empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, diantaranya Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, disebut-sebut tengah ditawarkan lewat situs jual-beli properti internasional.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara mengatakan jika tidak ada dasar hukum yang membenarkan praktik jual beli pulau di Indonesia.

“Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” kata Koswara dalam Dialog Bersama Media di kantornya, Jakarta, pada Senin (23/6/2025).

“Jual-beli juga tidak bisa asing, ya. Asing tidak bisa. Jadi, itu adalah terminologi yang keliru kalau menjual pulau. Karena pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan,” tambahnya.

Ia menambahkan, Indonesia juga sudah memiliki payung hukum jelas untuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  “Jadi, tidak ada istilah penjualan pulau. Karena negara wajib minimal punya 30% di area pulau kecil itu,” ujarnya.

Adapun isu ini menyeruak setelah situs Private Islands Online menampilkan informasi soal “penjualan” empat pulau kecil di Anambas. Pulau Ritan misalnya, disebut memiliki luas hanya 0,43 km², sedangkan Tokongsendok bahkan lebih kecil, hanya 0,07 km².

Keempat pulau itu terletak di kawasan konservasi dan telah ditetapkan dalam Perda Anambas sebagai kawasan pariwisata. Sementara dari sisi pertanahan, sebagian lahan di Pulau Ritan dan Tokongsendok memang sudah memiliki status Hak Milik dan Hak Guna Bangunan, sedangkan Pulau Nakok dan Mala belum terdaftar.

“Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ungkapnya.

“Jadi, orang punya pulau, tapi dia tidak bisa memanfaatkan lautnya, percuma. Nggak punya akses juga nantinya. Kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” sambungnya.

Sebagai langkah tegas, KKP sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan informasi penjualan pulau, bahkan meminta agar situs itu diblokir jika tidak mengindahkan teguran.

Tutup