Waduh! Kades Desa Pantai Sederhana Dilaporkan ke Kejari Kabupaten Bekasi

Topan didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kuasa hukum Topan, Faisal Syukur.

Eks Sekretaris Desa Pantai Sederhana, Kecamatan Muaragembong, Topan Brawijaya, melaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Topan didampingi kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Kuasa hukum Topan, Faisal Syukur, ia menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai sekretaris desa pada tahun 2023.

Namun, hanya berselang satu tahun kemudian, Topan diberhentikan secara sepihak tanpa alasan dan tanpa pemberitahuan resmi dari pihak desa setempat tersebut.

“Selama menjabat, klien kami tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi dan realisasi anggaran sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, sekretaris desa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan desa,” kata Faisal kepada awak media, Selasa (24/6/2025).

Lebih lanjut, pihaknya juga menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen-dokumen pertanggungjawaban anggaran desa. Dokumen tersebut, menurut pengakuan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), mencantumkan tanda tangan kliennya.

“Setelah kami konfirmasi, klien kami menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apapun karena memang tidak pernah dilibatkan. Ini mengarah pada dugaan pemalsuan tanda tangan,” tegas Faisal.

Kendati demikian, LBH GMBI juga mencurigai adanya kegiatan fiktif dalam laporan penggunaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024. Nilai anggaran yang diduga bermasalah masih dalam tahap penelusuran dan menjadi bagian dari laporan ke Kejari.

Sebelum membawa persoalan ini ke jalur hukum, pihaknya mengaku telah menempuh berbagai langkah administratif hingga audiensi ke sejumlah pihak.

Surat pengaduan telah dilayangkan ke Inspektorat dan DPMD ini pada Januari 2025, serta dilakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Muaragembong. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami kecewa dengan lambannya respon dari DPMD dan Inspektorat. Karena itu, hari ini kami resmi menyerahkan laporan beserta dokumen dan bukti permulaan, termasuk rekaman video hasil investigasi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Faisal.

Ia berharap Kejari Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang transparan dan profesional.

“Ini bukan semata soal pemberhentian jabatan, tapi soal dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana publik,” tutup dia.

Tutup