Komisi III DPR Sebut Putusan Kasus Royalti Agnez Mo Diduga Langgar UU

Tak hanya Agnez, promotor event HW Group juga turut disomasi oleh Ari. Pasalnya, lanjut Ari, Agnez maupun HW Group tak membayarkan royalti yang sudah menjadi hak Ari sebagai pencipta lagu. AFP/Robyn Beck

Belum lama ini soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias ramai diperbincangkan.

Terbaru, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengadukan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Agnez Mo.

Laporan itu, diajukan oleh kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Menurut koalisi ini, pihaknya menduga ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim perdata yang menangani kasus Ari Bias dan Agnez Mo.

Diketahui, Agnez Mo dijatuhkan vonis ketika menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin dan melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Memang benar, kemarin tanggal 19 Juni, kami menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, tentang dugaan adanya Kode Etik dan pedoman yang berlaku dari Hakim,” kata Inspektur Wilayah II Bawas MA Suradi, di Ruang Rapat Komisi III DPR, pada Jumat (20/6/2025) kemarin.

“Apakah ada pelanggaran atau tidak, istilahnya masih dugaan ya. Itu akan kami periksa,” sambung dia.

Tak hanya itu, Aduan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan ini pun mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR RI.

“Kami duga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua Komisi III, Habiburokhman.

Tutup