Bank Indonesia memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit
Belum lama ini, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan memperpanjang masa berlaku kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit sampai akhir tahun 2025.
Awalnya Relaksasi ini bersifat sementara untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi nasional.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, pada Rabu (18/6).
Keringanan itu juga membuat pengguna kartu kredit tak perlu membayar tagihan secara penuh tiap bulan, melainkan cukup minimal 5 persen saja.
Tak hanya kebijakan kartu kredit, BI juga memperpanjang kebijakan tarif murah SKNBI. Tarif SKNBI dari BI ke bank ditetapkan hanya Rp 1, sedangkan tarif maksimum yang boleh dibebankan bank ke nasabah adalah Rp 2.900.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5 persen dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000,” kata dia.