Soal Larangan Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Sekjen PP: Kita Inikan Dilindungi Undang-undang
Soal Organisasi Masyarakat (Ormas) dianggap meresahkan, Pemuda Pancasila (PP) menyatakan pemerintah seharusnya melakukan pembinaan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman, ia mengatakan keberadaan PP dilindungi UU dan punya kebebasan dalam berserikat.
“Kalau memang dianggap meresahkan, tinggal bagaimana juga pembinaan pemerintah terhadap kami. Kita ini kan memang dilindungi oleh undang-undang, kan, kebebasan hak berserikat, berkumpul,” kata Arif dikutip pada Sabtu (21/6/2025).
“Cuma memang problem-nya kita juga perlu pembinaan dari pemerintah supaya kita juga bisa bersinergi dengan program-program pemerintah,” sambung dia.
Kemudian, Arif juga meminta kepada pemerintah untuk tak mudah dalam memberikan izin mendirikan ormas.
“Karena dia harus punya kesekretariatan provinsi di semua provinsi. Di tingkat kabupaten harus ada, sampai tingkat kecamatan maupun ranting kelurahan,” katanya.
“Jadi ada syaratnya, Nah ini disamaratakan. Jadi pemerintah harus mulai melakukan verifikasi agar ormas-ormas juga tidak dengan mudah bisa berdiri. Harus ada evaluasi setiap ormas yang berdiri apa yang sudah diperbuat, dilakukan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegaskan melarang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), ataupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa.
“Hak berserikat itu dilindungi, tapi tidak tanpa batas. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk dalam UU Ormas,” ucapnya.
Ia menyoroti Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang secara tegas melarang penggunaan simbol, atribut, dan pakaian yang menyerupai institusi negara.
“Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” tuturnya.
“Ini momentum untuk menata kembali. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama. Satgas penanganan ini wajib segera dibentuk,” pungkasnya.