Kementerian Komunikasi dan Digital: Kami Terus Mentake Down Konten-konten Berbahaya
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan menutup akses terhadap konten negatif di ruang digital.
Dengan demikian, Kepastian itu diungkapkan Menkomdigi Meutya Hafid, di Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).
Ia bilang, penindakan itu secara masif terus dilakukan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
“Kami terus men-take down konten-konten berbahaya. Namun, kecepatan penyebaran konten tersebut kini sangat tinggi dengan adanya kecerdasan buatan,” kata Meutya dalam keterangannya tersebut.
Pemerintah sendiri sudah menerbitkan regulasi yang mewajibkan platform digital membatasi akses anak ke konten yang tidak sesuai usia. Regulasi itu tertuang dalam PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dengan demikian, Meutya menegaskan jika dalam mengantisipasi konten negatif bagi anak-anak, tidak dapat hanya mengandalkan regulasi.
“Kami membuat regulasi, tapi tidak mungkin menjangkau semua ruang privat anak. Sehingga, edukasi dari orang tua dan masyarakat sangat kami harapkan,” pungkasnya.