Kemendagri Larang Ormas Pakai Seragam Mirip TNI, Polri dan Lembaga Pemerintah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tegaskan melarang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengenakan atribut atau seragam yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), ataupun lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam rapat koordinasi pembentukan Satuan Tugas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Menurutnya, kebebasan berserikat dan berkumpul memang dijamin oleh undang-undang, tetapi tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan berbangsa.
“Hak berserikat itu dilindungi, tapi tidak tanpa batas. Ada regulasi yang harus dipatuhi, termasuk dalam UU Ormas,” ucapnya.
Ia menyoroti Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas yang secara tegas melarang penggunaan simbol, atribut, dan pakaian yang menyerupai institusi negara.
“Tak boleh ada ormas yang tampil seperti polisi atau jaksa. Ini bukan soal tampilan, tapi soal wibawa institusi dan ketertiban hukum,” tuturnya.
“Ini momentum untuk menata kembali. Pemerintah pusat dan daerah harus bergerak bersama. Satgas penanganan ini wajib segera dibentuk,” pungkasnya.