Menteri Lingkungan Hidup Sidak ke PT Zhongchen New Energy: Tak Miliki Izin

Dalam sidak malam hari di kawasan Wangunharja, Cikarang Utara, Menteri Hanif memutuskan menutup total operasional PT Zhongchen New Energy. Perusahaan ini diketahui mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk aki bekas, tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak ke dua fasilitas industri di Kabupaten Bekasi dalam satu hari. Sidak tersebut menyasar PT Wan Bai Long Steel, pabrik baja di Kedungwaringin, serta PT Zhongchen New Energy, pengolah limbah di Cikarang Utara. Langkah ini merupakan bagian dari aksi tegas pemerintah dalam menangani krisis kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

PT Zhongchen New Energy Disegel karena Tak Miliki Izin

Dalam sidak malam hari di kawasan Wangunharja, Cikarang Utara, Menteri Hanif memutuskan menutup total operasional PT Zhongchen New Energy. Perusahaan ini diketahui mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk aki bekas, tanpa mengantongi izin lingkungan yang sah.

“Di sini kami temukan pengolahan limbah B3 dilakukan tanpa izin. Ini pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kualitas udara. Seluruh kegiatan dihentikan dan lokasi kami segel,” ujar Hanif kepada awak media.

Fasilitas tersebut juga tidak dilengkapi teknologi penanganan gas buang seperti gas kolektor, yang memperparah potensi pencemaran udara. KLHK saat ini tengah mendalami aspek hukum dari kasus ini, termasuk jejak rantai pasok bahan baku dan asal limbah. Proses hukum akan dilanjutkan oleh Deputi Penegakan Hukum bersama penyidik dan tim ahli, yang akan melakukan uji laboratorium sebagai bukti ilmiah.

PT Wan Bai Long Steel Diminta Hentikan Produksi Sementara

Sebelumnya pada siang hari, Menteri Hanif melakukan sidak ke pabrik pengolahan baja PT Wan Bai Long Steel di Kedungwaringin. Pabrik ini terdeteksi memiliki dua cerobong aktif dari total hampir 4.000 cerobong industri yang tersebar di wilayah Jabodetabek salah satu penyumbang utama pencemaran udara.

“Kualitas udara di Jabodetabek terus memburuk. Aktivitas industri menjadi faktor dominan. Kita harus segera bertindak,” tegas Hanif.

Meski pabrik ini sudah dilengkapi fasilitas gas kolektor, Menteri Hanif menilai sistem pengelolaan emisinya belum berjalan optimal. Ia meminta manajemen perusahaan menghentikan operasi setelah satu siklus produksi selesai, sebelum dilakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola cerobong asap.

“Peleburan tak bisa langsung distop karena bisa merusak alat. Tapi begitu satu shift ini selesai, tak boleh ada produksi lagi sampai cerobong diperbaiki,” jelasnya.

Pengawasan Ketat dan Ancaman Sanksi Pidana

Menurut Hanif, indikasi awal terhadap PT Wan Bai Long Steel mengarah pada pelanggaran Pasal 98 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.

Ia menambahkan, kementerian akan menindak tegas semua industri yang terbukti mencemari lingkungan. Mulai dari kewajiban pemasangan alat pemantauan emisi yang terintegrasi dengan sistem Dinas Lingkungan Hidup, hingga potensi penutupan dan pemidanaan bagi pelanggar yang tidak menunjukkan itikad baik.

Langkah Nasional Menuju Gerakan Langit Biru

Dua sidak ini menjadi bagian dari strategi besar KLHK dalam memulihkan kualitas udara di Jabodetabek. Saat ini pemerintah tengah memetakan 48 kawasan industri aktif yang menjadi fokus pengawasan, termasuk kawasan industri MM2100 yang memiliki lebih dari 700 cerobong.

Hanif menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan setiap hari oleh dua deputi: Deputi Penegakan Hukum yang menyasar industri ilegal dan Deputi Pengendalian Pencemaran yang membina serta menertibkan industri resmi.

“Kementerian tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengajak semua pihak pemerintah daerah, industri, media, dan masyarakat untuk bergerak bersama dalam Gerakan Langit Biru demi masa depan yang lebih bersih dan sehat,” pungkas Hanif.

Tutup