Arab Saudi Belum Tetapkan Kuota Haji 2026 untuk Indonesia

Ilustrasi Jamaah di Mekkah.

Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum menetapkan besaran kuota haji tahun 2026 untuk jemaah asal Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochammad Irfan Yusuf usai pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi di Jeddah, Selasa (10/6/2025).

“Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota akan diumumkan setelah musim haji selesai,” ujar Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025 sekaligus pembahasan awal (kick-off) persiapan haji 2026. Dalam diskusi itu, salah satu isu strategis yang mencuat adalah ketidakpastian alokasi kuota jemaah Indonesia.

Menurut Gus Irfan, terdapat wacana dari otoritas Arab Saudi untuk melakukan pengurangan kuota hingga 50 persen.

“Itu masih sebatas wacana dan tengah kami negosiasikan. Apalagi, mulai tahun depan, manajemen penyelenggaraan haji akan berpindah dari Kementerian Agama ke BP Haji. Kami juga akan menerapkan sistem manajemen baru,” jelasnya.

Dalam upaya mempersiapkan penyelenggaraan haji 2026 secara lebih matang, Pemerintah Arab Saudi mendorong pembentukan satuan tugas (task force) bersama Indonesia. Kolaborasi ini akan mencakup aspek penting seperti validasi data jemaah, kesehatan (istithaah), penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga ketersediaan tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Arab Saudi menyoroti perlunya transparansi dan akurasi data kesehatan jemaah, termasuk insiden wafatnya jemaah saat masih berada dalam penerbangan. Pihak Saudi juga berencana memberlakukan sejumlah kebijakan baru demi peningkatan kualitas layanan haji.

Beberapa kebijakan yang disiapkan antara lain pembatasan jumlah syarikah (penyelenggara layanan haji) maksimal hanya dua perusahaan, pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan terhadap kualitas hotel, jumlah porsi makanan, hingga alokasi tempat tidur per jemaah.

“Seluruh elemen itu akan diawasi secara ketat oleh task force gabungan Indonesia-Saudi,” terang Gus Irfan.

Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan regulasi baru terkait pelaksanaan Dam (denda ibadah haji). Ke depan, pelaksanaan Dam hanya diperbolehkan di negara asal atau melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yakni Ad Dhahi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas.

Tutup