[Siaran Pers] PGRI Kabupaten Bekasi Tepis Isu Dugaan Pungli di Disdik Kabupaten Bekasi
Pemberitaan tentang isu dugaan pungutan liar (Pungli) pungli iuran anggota PGRI yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi, ternyata ada kekeliruan dan dianggap tidak benar.
Hal itu disampaikan Hamdani selaku Ketua PGRI Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, pihaknya menyampaikan informasi bahwa dugaan pungli terhadap salah seorang PPPK adalah tidak benar.
Ia menjelaskan awalnya ini terjadi kesalahan notifikasi dari BJB yang tertulis “pot dinas”, Bahwa potongan Rp. 25.000,00 yang dimaksud sesungguhnya adalah iuran.
“Anggota PGRI yang disetorkan kepada Bendahara PGRI. Kami akan meminta pihak BJB untuk merubah notifikasi tersebut,” kata Hamdani dalam siaran pers resmi yang diterima terkenal.co.id pada Senin (9/6/2026).
Lebih lanjut, Hamdani membeberkan soal iuran anggota PGRI telah diatur oleh AD/ART PGRI pasal 141 ayat (5). Dimana, setiap anggota wajib membayar uang iuran anggota setiap bulan. Lalu, besaran iuran anggota PGRI Kabupaten/kota ditetapkan sesuai kebutuhan kabupaten/kota masing-masing melalui Forum Organisasi.
“Iuran anggota PGRI Kabupaten Bekasi telah diputuskan melalui Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Bekasi, tanggal 14 – 15 Desember 2021 di Lembang Bandung, sebesar Rp 25.000, Untuk itu, setiap PPPK yang ingin menjadi anggota PGRI wajib membuat Surat Pernyataan Kesediaan dipotong gaji perbulan sebesar Rp. 25.000 sebagai kewajiban anggota,” bebernya.
Dengan demikian, dalam hal ini ada salah seorang PPPK terpotong gajinya, sementara yang bersangkutan tidak pernah membuat Surat pernyataan, terjadi karena kesalahan pendataan, tidak disengaja.
“Kami akan segera memperbaiki data tersebut untuk kemudian kami serahkan kembali kepada Bendahara Disdik Kabupaten Bekasi sebagai perbaikan, Sementara potongan yang sudah terjadi akan segera dikembalikan,” tuturnya.
Diketahui, Permendikbud Nomor : 67 Tahun 2024 tentang : Fasilitas Terhadap Organisasi Profesi Guru pasal 2 ayat (3) bahwa Setiap Guru wajib menjadi anggota profesi guru. Organisasi Profesi guru tidak hanya PGRI, dan setiap guru dibebaskan untuk menjadi anggota profesi guru selain PGRI.
“Demikian Siaran Pers ini kami buat untuk menjelaskan dan meluruskan pemberitaan tersebut,” pungkasnya.