Vonis Korupsi APD Kemenkes Rp 319 Miliar hanya 3 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

Ilustrasi Hakim

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, telah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Majelis hakim mengungkapkan, jika Budi terbukti bersalah dalam kasus korupsi pada pengadaan alat pelindung diri (APD) ketika pandemi Covid-19.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (5/6/2025).

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutannya.

Kemudian, hal memberatkan yang jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Budi ialah dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Kesehatan.

Lalu, hal meringankannya yakni Budi dianggap berlaku sopan di persidangan dan Budi memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tutup