Ramai Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat, Sekretaris Kabinet: Pemerintah Sudah Menindaklanjuti
Ramai persoalan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan jika pemerintah sudah menindaklanjuti masalah tersebut.
“Ini Pak Menteri ESDM dan Pak Menteri Lingkungan Hidup sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk saat ini. Tadi langsung kita hubungi dan saling berkoordinasi. Segera kita selesaikan,” kata Teddy dikutip pada Sabtu (7/6/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup juga sudah mengawasi empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat diantaranya PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Seluruhnya sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kementerian LH mengatakan, PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.
Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas ±6.030,53 hektare. Kedua pulau itu tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
PT MRP juga ditemukan tak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan.