Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis peraturan soal standar biaya perjalanan dinas PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis peraturan soal standar biaya harian perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026 nanti.

Dalam peraturan ini tertulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahunan Anggaran 2026. Adapun, aturan ini mengatur perjalanan dinas bagi PNS berdasarkan golongannya atau jabatannya, termasuk pejabat setingkat menteri dan wakil menteri.

Tapi, ada yang menjadi sorotan dalam peraturan baru ini. Hal ini adalah biaya tarif hotel paling tinggi untuk perjalanan dinas pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I di provinsi DKI Jakarta. Besaran biayanya mencapai Rp 9.331.000.

Sementara itu, biaya untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.084.000, pejabat eselon III sebesar Rp 1.062.000 dan eselon IV sebesar Rp 730.000.

“Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan. Lalu kemudian apakah ini akan berdampak terhadap kegiatan ekonomi ya tergantung tentunya berapa besar alokasi anggarannya,” ujar Lisbon dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, pada Senin (2/6/2025).

Selain DKI Jakarta, biaya tarif hotel paling tinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I kedua adalah provinsi Bali sebesar Rp 7.328.000. Untuk pejabat eselon II sebesar Rp 2.433.000, pejabat eselon III Rp 1.754.000 dan pejabat eselon IV sebesar Rp 1.138.000.

Provinsi dengan biaya anggaran hotel terendah adalah Bengkulu sebesar Rp 2.140.000 untuk pejabat negara, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Selanjutnya untuk pejabat eselon II Rp 1.628.000, pejabat eselon III Rp 1.546.000, dan pejabat eselon IV sebesar Rp 692.000.

Kemudian, biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) bagi menteri dan wakil menteri ditetapan sebesar Rp18,6 juta untuk kelas bisnis dan Rp9,8 juta untuk ekonomi per orang.

Tutup