Trump Larang Warga dari 12 Negara untuk Masuk AS: Demi Keamanan Nasional

Donald Trump (Foto: ABC Australia)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani aturan baru pada Rabu malam (4 Juni 2025) yang memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara, dengan dalih menjaga keamanan nasional.

Aturan tersebut tak hanya mencakup larangan penuh, tetapi juga pembatasan parsial terhadap warga dari tujuh negara lainnya.

Daftar Negara yang Dilarang Masuk AS Secara Penuh:

  • Afghanistan
  • Myanmar
  • Chad
  • Republik Kongo
  • Guinea Khatulistiwa
  • Eritrea
  • Haiti
  • Iran
  • Libya
  • Somalia
  • Sudan
  • Yaman

Negara yang Menghadapi Pembatasan Parsial:

  • Burundi
  • Kuba
  • Laos
  • Sierra Leone
  • Togo
  • Turkmenistan
  • Venezuela

Menurut pernyataan resmi dari Gedung Putih, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen kampanye Trump untuk melindungi rakyat Amerika dari ancaman luar.

“Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari orang asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menimbulkan ancaman. Pembatasan yang masuk akal ini bersifat spesifik per negara,” tulis Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih, Abigail Jackson, di platform X (sebelumnya Twitter).

Namun, kebijakan ini mencantumkan sejumlah pengecualian, seperti untuk penduduk tetap sah, anak adopsi, pemegang visa diplomatik, atlet, pemegang visa keluarga dekat, hingga individu yang dinilai memiliki kepentingan nasional AS. Visa khusus untuk warga Afghanistan juga termasuk dalam daftar pengecualian.

Seorang pejabat Gedung Putih yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa Trump sebelumnya telah mempertimbangkan aturan ini. Namun, peristiwa serangan antisemit di Colorado pekan lalu menjadi pemicu percepatan pengambilan keputusan.

“Serangan itu menjadi momen yang memperjelas urgensi kebijakan ini,” ujarnya.

Larangan ini diberlakukan kurang dari lima bulan setelah Trump resmi menjabat untuk periode keduanya. Bahkan, pada hari pertama masa jabatannya, Trump langsung menandatangani perintah eksekutif yang memerintahkan para menteri, termasuk Menteri Luar Negeri, untuk mengidentifikasi negara-negara dengan kelemahan dalam sistem penyaringan dan keamanan.

Kebijakan ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan kontroversial yang diterapkan Trump pada periode pertamanya (2017–2021), yang saat itu menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim. Larangan tersebut sempat digugat secara hukum sebelum akhirnya dicabut oleh Presiden Joe Biden di awal masa jabatannya tahun 2021.

Sumber: LT

Tutup