Aksi Protes Inkastra soal Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, KPP Kemendagri: Laporan Kami Input
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindak lanjuti keluhan massa terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zakarsih oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Diketahui, Pengangkatan Ade Efendi tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 tertanggal 17 April 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (KPP) Kemendagri Aang Witarsa mengatakan, ia telah menerima keluhan masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa pada Selasa (3/6/2025) lalu.
Institut Kajian Strategis (Inkastra) yang berasal dari Kabupaten Bekasi itu menggelar aksi demonstrasi soal pengangkatan Dirus Ade di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Kata Aang, Biro Hukum Kemendagri telah menampung aspirasi massa tersebut untuk ditindak lanjuti.
“Untuk sementara laporan kami input ke (kanal) Lapor, nanti perkembangannya kami informasikan kembali,” ujar Aang dari keterangannya kepada wartawan pada Selasa (3/6/2025).
Sebelumnya, massa yang mayoritas mahasiswa menolak keras pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Fathur menyatakan pengangkatan Ade Efendi menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendagri dan Undang-Undang Dasar.
“Kami menyoroti sudah jelas dalam Permendagri batas usia minimal untuk jabatan tersebut adalah 35 tahun, tapi Ade Efendi Zakarsih yang diangkat ternyata belum memenuhi syarat usia tersebut,” ujar Fathur kepada wartawan di depan Kantor Kemendagri, Selasa (3/6/2025).
Fathur menambahkan, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, pengangkatan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melalui proses fit and proper test yang transparan, namun dia menganggap pengangkatan Ade Efendi terkesan mengabaikan prosedur tersebut.
“Kami mengkritik bahwa BUMD harus dikelola oleh orang yang bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki keilmuan di bidangnya,” lanjutnya.
Dia mengingatkan, Permendagri 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum (BUMD AM) mengatur beberapa hal.
Misalnya pada Pasal 7 ayat 1, bahwa Direksi dipilih dan diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan ayat 2, sebelum menetapkan calon anggota Direksi, Kepala Daerah menyampaikan calon anggota direksi terpilih kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendapatkan pertimbangan.
Institut Kajian Strategis Bekasi juga menduga pengangkatan ini sarat dengan praktik bagi-bagi kekuasaan.
“Hari ini kami menduga ada pembagian kekuasaan di balik pengangkatan ini,” ucap Fathur.