Pengangkatan Dirus Tirta Bhagasasi Dianggap Pembangkangan: Jangan Biarkan BUMD Dikuasai Tangan-tangan Gelap?

Ilustrasi.

Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi resmi membuka seleksi calon Direksi dan Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Laporan yang diterima, pengumuman ini dengan melalui surat bernomor 500/008/Pansel-PerumdaTB/2025 oleh Sekretariat Daerah (Sekda.

Kemudian, seleksi ini pun mencakup jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik, dan Anggota Dewan Pengawas Independen yang akan berlangsung mulai 4 hingga 10 Juni 2025 dan Uji kelayakan dijadwalkan pada 16–18 Juni 2025, termasuk tes psikotes, akademisi, penulisan makalah, dan wawancara dengan Bupati.

Namun, pengumuman ini memunculkan sorotan dari masyarakat sipil, salah satunya terkait pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) yang dianggap cacat administratif. Jaelani Nurseha seorang aktivis kebijakan publik Bekasi dan eks Ketua BEM STT Pelita Bangsa, ia mengecam proses pengangkatan Dirus sebelumnya yang dinilai tidak melalui mekanisme hukum dan meritokrasi yang benar.

“Pengangkatan dari staf ahli langsung jadi Plt Direktur Usaha, lalu ditetapkan secara definitif tanpa seleksi terbuka, itu bukan hanya cacat administrasi itu pembangkangan terhadap prinsip good governance, Bekasi jangan terus dijadikan laboratorium eksperimen kekuasaan,” ujarnya.

“Seleksi yang kini diumumkan Pemkab Bekasi justru menimbulkan pertanyaan, apakah bentuk pemutihan terhadap jabatan yang sebelumnya dipaksakan tau hanya panggung legitimasi bagi sosok yang sudah ditentukan?” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, jika seleksi ini hanya formalitas untuk mengesahkan yang sudah ditetapkan lewat jalur pintas, lebih baik diumumkan saja sebagai lelucon negara.

“Rakyat bukan penonton bodoh,” tegasnya.

Desakan Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat sipil kini menanti apakah seleksi 2025 ini benar-benar objektif dan terbuka, atau hanya bagian dari agenda terselubung untuk meresmikan jabatan yang telah disandera sebelumnya.

“Bekasi butuh keberanian politik untuk memutus rantai manipulasi birokrasi. Kalau mau transparan, buka saja hasil seleksi sebelumnya, siapa yang terlibat, dan bagaimana prosesnya. Jangan biarkan BUMD ini dikuasai oleh tangan-tangan gelap yang hanya cari rente,” tegasnya. Mahamuda.

Dengan mata publik yang kini tertuju pada proses seleksi ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki momen emas untuk membuktikan bahwa BUMD bukanlah milik elite, melainkan milik rakyat.

“Akankah momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki citra dan tata kelola? Ataukah justru menjadi bukti bahwa reformasi hanyalah narasi tanpa niat,” bebernya.

Cacat Administratif: Usia Tak Memenuhi, Prosedur Tak Dilalui

Sebelumnya, penunjukan Ade Efendi Zarkasih sebagai Plt Direktur Usaha dan kemudian menjadi direktur definitif menuai kritik keras sejumlah elemen masyarakat mulai dari DPRD hingga Mahasiswa Cipayung Plus.

•⁠ ⁠Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi jabatan direksi.
•⁠ ⁠Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum
•⁠ ⁠Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.

Tutup