DPR Akui Sudah Menerima Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka
DPR telah memastikan sudah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, soal permohonan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, ia mengaku sudah menerima surat tersebut.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut,” kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar seperti yang dilansir Kantor Berita Politik RMOL, dikutip terkenal.co.id.
Lalu, Indra juga mengaku sudah melaporkan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Sudah kami teruskan ke pimpinan,” tutup Indra.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi melayangkan surat permohonan pemakzulan Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI.
Melalui surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjunjung tinggi konstitusi, etika kenegaraan, dan prinsip demokrasi yang sehat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI merasa harus mengusulkan pemakzulan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
“Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tulis surat tersebut dan dikonfirmasi langsung oleh Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Bimo Satrio mengungkapkan bahwa surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, MPR dan DPD RI pada Senin 2 Juni 2025.
Adapun, surat tersebut telah diterima oleh pihak Kesekretariatan MPR, DPR, dan DPD RI.
“Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya,” kata Bimo Satrio.