Simak! Ini Besaran Gaji ke-13 ASN yang Cair 2 Juni 2025

Ilustrasi uang.

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan ASN.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beleid ini menegaskan bahwa gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Pembayaran Otomatis dan Bebas Potongan

PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun ASN telah mengumumkan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun PNS juga akan dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima.

“Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Pembayaran ini juga tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan. Pajak tersebut ditanggung pemerintah,” jelas Henra melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/6/2025).

Henra menambahkan bahwa pencairan ini adalah bentuk penghargaan negara terhadap jasa dan pengabdian para pensiunan ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya. “Ini menjadi salah satu wujud nyata kehadiran negara untuk menjamin keberlanjutan penghasilan para ASN,” ujar Henra.

Rincian Komponen dan Besaran Gaji Ke-13

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup beberapa komponen utama, antara lain:

•⁠ ⁠Gaji pokok
•⁠ ⁠Tunjangan keluarga
•⁠ ⁠Tunjangan pangan
•⁠ ⁠Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
•⁠ ⁠Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara untuk ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBD, komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tukin tidak termasuk, tetapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.

Pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji pokok PNS dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:

•⁠ ⁠Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
•⁠ ⁠Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
•⁠ ⁠Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
•⁠ ⁠Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Untuk pensiunan, besaran pensiun pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Angkanya disesuaikan dengan golongan terakhir penerima, yaitu:

•⁠ ⁠Pensiunan Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
•⁠ ⁠Pensiunan Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
•⁠ ⁠Pensiunan Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
•⁠ ⁠Pensiunan Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, besaran gaji ke-13 bagi pensiunan ASN berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, bergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Angka ini belum termasuk komponen tambahan lain yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Kesiapan Pemerintah

Kementerian Keuangan dan instansi terkait telah memastikan kesiapan anggaran dan sistem penyaluran gaji ke-13. Proses pencairan diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap gaji ke-13 dapat membantu meringankan beban pengeluaran ASN aktif dan pensiunan, sekaligus menjadi stimulus ekonomi melalui peningkatan daya beli masyarakat.