Kemnaker resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja

Ribuan pencari kerja memadati area job fair Beksi Pasti Kerja expo untuk mengincar 2.517 lowongan kerja yang ditawarkan berbagai perusahaan. Antusiasme tinggi dari para peserta menyebabkan kerumunan besar dan antrean panjang.

Kabar baik bagi para pencari kerja di Indonesia. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), resmi menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menekankan komitmen Kemnaker untuk menciptakan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam SE tersebut, terdapat empat poin penting, salah satunya terkait persyaratan usia. Persyaratan usia hanya diperbolehkan apabila ada kepentingan khusus. Dua ketentuan utamanya adalah: pertama, persyaratan usia diperbolehkan untuk pekerjaan atau jabatan dengan sifat atau karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; kedua, persyaratan tersebut tidak boleh mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.

Selain itu, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia ini berlaku sama untuk penyandang disabilitas. Poin lainnya adalah larangan melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun dalam proses rekrutmen kerja.

Surat Edaran ini juga menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemnaker meminta para Gubernur untuk menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota dan seluruh pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja dan menciptakan keadilan bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.

Tutup