Babak Baru, Soal Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih Diseret ke Kemendagri oleh PMII Kabupaten Bekasi

Kantor Kemendagri RI. Foto: ANTARA

Babak baru, persoalan pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Bekasi.

PMII menilai ini sebuah kecacatan administrasi dalam proses pengangkatan Dirus, Kini pihaknya sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

“Kami nilai proses nya cacat prosedural dan juga beberapa syarat yang memang tidak terpenuhi oleh Ade Efendi Zakarsih dan ini bertentangan dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018, Permendagri 23 Tahun 2024 serta Peraturan pemerintah Nomor Nomor 54 Tahun 2017,” kata Magfurur Rochim S.H selaku Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PC PMII Kabupaten Bekasi pada 28 Mei 2025.

Sebelumnya, PMII sudah mengirim surat keberatan kepada Bupati Bekasi terkait pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi sebanyak 2 kali. Namun, PMII menyebut tidak ada jawaban sama sekali oleh Bupati Bekasi.

“Laporan ke Kemendagri ini salah satu upaya tindak lanjut PMII Kabupaten Bekasi dalam mengkritisi kebijakan Bupati yang memang dinilai Inkonstitusional, agar kemudian kedepannya kebijakan yang tidak sesuai aturan tidak lagi dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

“Saya harap Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang memang memiliki wewenang dalam hal ini, untuk segera menindaklanjuti laporan kami, Agar terciptanya Tata kelola pemerintahan baik dan transparan khususnya di wilayah tata kelola BUMD,” lanjutannya.

Ditambahkan, M.Faisal Haq selaku Ketua PMII Kabupaten Bekasi, ia mendorong Kemendagri untuk segera melakukan audit tata kelola terhadap proses pengangkatan ade effendi zakarsih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi dan memberikan sanksi administratif serta merekomendasikan untuk adanya proses ulang dalam pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi kepada Bupati Bekasi, jika memang proses itu Inkonstitusional.

” Mendagri harus tegas dalam persoalan ini, karna ini bukan soal bicara pelanggaran administratif saja, tapi juga bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang berlaku,” pungkas Faisal.

Tutup