Ketua LSM Trinusa dan Anggota Palak Pedagang di Cikarang Terancam 9 Tahun Penjara

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers.

Aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Lima anggota ormas dari LSM Triga Nusantara (Trinusa) telah diamankan karena melakukan pemerasan terhadap 150 pedagang setempat.

“Ini dilakukan secara terstruktur. Para pelaku memeras para pedagang dengan dalih meminta uang keamanan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers, Senin (26/5/2025).

Menurut Kombes Wira, modus yang digunakan para pelaku tergolong intimidatif. Mereka kerap mengancam para pedagang agar mau memberikan uang yang diminta.

“Kalau tidak bayar, mereka diancam tidak boleh berjualan. Bahkan, para pelaku kerap meminta uang saat sedang mabuk,” ungkapnya.

Kelima pelaku, termasuk ketua ormas berinisial RG alias B, diduga telah memeras para pedagang sejak tahun 2020. Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan hingga Rp 4 juta. Uang keamanan itu pertama-tama dikumpulkan oleh anggota berinisial J dan CR, lalu diserahkan kepada tersangka MRAM atas perintah ketua umum RG melalui Panglima Ormas, AR.

“Uang tersebut kemudian dibagi-bagi secara sistematis. Ketua umum menerima antara Rp 1,2 hingga Rp 1,6 juta, sementara pengurus dan anggota ormas mendapatkan antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu per hari,” jelas Kombes Wira.

Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para pedagang sejak 2020 hingga sekarang ditaksir mencapai Rp 5,8 miliar.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, pasal 169 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.

Tutup