Polisi Bongkar Produksi Air Galon Palsu Bermerek Le Minerale di Setu Bekasi
Praktik curang produksi air minum kemasan galon bermerek Le Minerale palsu berhasil dibongkar oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi. Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah depot air isi ulang di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, petugas menangkap pelaku utama berinisial SST.
Depot bernama Wijaya Tirta yang terletak di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, menjadi lokasi pembuatan air minum palsu tersebut. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa SST telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023, dengan memproduksi sekitar 50 galon setiap hari dibantu oleh dua orang karyawan.
“Air diambil dari sumur bor tanpa izin, lalu hanya disaring menggunakan filter sederhana. Galon bekas bermerek Le Minerale, lengkap dengan tutup dan label, dibeli secara daring seharga Rp2.500 per unit,” kata Mustofa saat konferensi pers, Jumat (23/5/2025).
Modus yang Air yang telah disaring dimasukkan ke dalam galon bekas, lalu dikemas ulang agar menyerupai produk asli. Produk palsu itu kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Kabupaten Bekasi dengan harga Rp15.000 per galon.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa air tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya, seperti coliform dan Pseudomonas aeruginosa, yang berisiko mengancam kesehatan konsumen.
“Dalam dua tahun, pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp70 juta dari bisnis ini,” jelas Mustofa.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
• 50 galon kosong bermerek Le Minerale
• 5 galon berisi air palsu
• 1 karung tutup bekas
• 1 karung tutup tanpa merek
• 17 filter air kecil
• 3 mesin pompa
• 1 filter air besar
• 1 gulung label Le Minerale
• 1 toren air berkapasitas 1.000 liter
Kini, SST telah ditahan sejak 16 Mei 2025 dan dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar,” tambah Mustofa.
Polres Metro Bekasi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap produk konsumsi guna melindungi masyarakat dari produk ilegal dan berbahaya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.