Penjaringan Calon Ketum Sudah Dibuka, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Bekasi: Silahkan Tempuh Syaratnya

Jajaran pengurus BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2022-2025 dan Jajaran SC dan OC.

Musyawarah Cabang (Muscab) ke-III Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kabupaten Bekasi akan digelar pada 25 Juni 2025, dengan proses penjaringan dimulai pada 26–28 Mei 2025, Hal itu itu diumumkan usai gelaran press confrence di Sekertariat Hipmi Kabupaten Bekasi, Jababeka, Cikarang.

Dalam hal ini, Ketua BPC HIPMI Kabupaten Bekasi Periode 2022-2025 Marcos Nasution mengatakan bagi anggota Hipmi dipersilahkan menyalonkan diri untuk periode berikutnya untuk estafet kepemimpinan baru.

“Ya, pada dasarnya. Karena semua anggota HIPMI berhak menjadi ketua HIPMI Kabupaten Bekasi,” kata dia sambil ternyum.

Menurut dia, untuk Calon Ketua tidak ada kreteria khusus, cuman admnitrasi yang dilakukan OC/SC silahkan untuk ditempuh syarat-syaratnya.

“Jadi kalau untuk kriteria khusus tuh ya nggak ada. Yang jelas dia anggota selama 6 bulan dan pernah menjadi Fungsionaris Badan Pengurus Lengkap. Dan memang ingin membangun HIPMI, loyalitasnya ada. Royalitasnya ada, nah itulah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Muscab HIPMI Kabupaten Bekasi, M. Rizki Muhsin, mengatakan bahwa dana administrasi tersebut merupakan bentuk komitmen awal sekaligus keseriusan calon dalam mengikuti seluruh rangkaian proses Muscab.

Dana itu dibayarkan dalam dua tahap, yaitu Rp60 juta saat pengambilan formulir dan Rp40 juta saat pengembalian formulir.

“Angka ini kami tetapkan sebagai nilai maksimal sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) No:003/PO/HIPMI/07/2023 Bab VII Pasal 17 Ayat 3 huruf f, yang mengatur batas atas biaya pendaftaran sebesar Rp100 juta,” ujar Rizki saat konferensi pers di Cikarang, Kamis (22/5/2025).

Syarat Lengkap Caketum

Dalam dokumen resmi panitia, terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi bakal calon Ketua Umum HIPMI Kabupaten Bekasi, antara lain:

•⁠ ⁠Berusia di bawah 41 tahun saat pembukaan pendaftaran

•⁠ ⁠Pernah atau sedang menjadi fungsionaris HIPMI dan aktif minimal enam bulan

•⁠ ⁠Mendapat dukungan minimal 20 anggota BPC HIPMI

•⁠ ⁠Melampirkan legalitas usaha, SKCK, surat sehat, dan program pengembangan organisasi

•⁠ ⁠Bersedia menyediakan sekretariat BPC serta sarana pendukung aktivitas organisasi

Formulir pendaftaran hanya dapat diambil langsung oleh bakal calon di Sekretariat SC, Ruko Metro W4 Blok D No. 12D, Jalan Niaga Raya, Kabupaten Bekasi, pada 26–27 Mei 2025.

Tahapan Muscab

Muscab ke-III HIPMI Kabupaten Bekasi akan melalui 10 tahapan utama, dimulai dari pengambilan formulir, verifikasi calon, masa sanggah, hingga puncaknya pada hari pemilihan, 25 Juni 2025. Seluruh proses dijalankan sesuai dengan PO HIPMI Nomor 14 dan didampingi oleh BPD HIPMI Jawa Barat.

“Dengan mekanisme yang tertib dan profesional, kami berharap Muscab tahun ini dapat melahirkan sosok ketua yang tidak hanya visioner, tapi juga siap terjun langsung membina dan memperluas ekosistem wirausaha muda di Kabupaten Bekasi,” tandas Rizki.

Tutup