Usai PMII dan GMNI Kabupaten Bekasi Bergerak, Giliran HMI Bekasi Akan Aksi Demo Tuntut AEZ Dicopot dari Dirus Perumda Tirta Bhagasasi
Kisruh soal pengangkatan Ade Efendi Zakarsih (AEZ) sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi terus berlanjut, usai Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi memprotes kini giliran Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi.
Dalam flayer seruan aksi yang diterima redaksi, HMI akan rencanakan aksi demontrasi di Kantor Bupati Bekasi dan di Kantor Perumda Tirta Bhagasasi pada Senin, tanggal 19 Mei 2025 nanti. HMI menuntut jabatan Ade Efendi Zakarsih dicopot dari jabatannya sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.
Tuntutan tersebut berdasarkan SK nomor 02/Kep-KPM/Perumda-TB/VI/2025 tentang pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga menurut HMI merupakan keputusanyang dihasilkan melalui akrobatik hukum.
“Kami menduga terdapat cacat prosedural dalam pengangkatan AEZ sebagai Dirus Perumda TB, Maka kami akan melakukan aksi demontrasi keputusan tersebut,” tulisnya yang dikutip flayer aksi.
“Intruksi kepada seluruh kader HMI Cabang Bekasi untuk menggunakan atribut HMI lengkap,” sambungnya.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi secara resmi melaporkan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.
Hal itu diungkapkan Magfurur Rochim S.H selaku Bidang Hubungan Komunikasi Pemerintah & Kebijakan Publik, PMII Bekasi, pihaknya menilai bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan mencerminkan Penyalahgunaan Kekuasaan (Abuse Of Power) oleh selaku KPM di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik. Kami meminta Kejaksaan untuk segera menyelidiki dugaan ini, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses pengangkatan tersebut,” jelasnya Magfurur Rochim S.H.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, Naupal Arasyid, SH., MH resmi melayangkan keberatan administrasi terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029.
Keberatan itu atas Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang dinilai telah menimbulkan persoalan hukum yang berimplikasi terjadinya proses cacat hukum dan cacat prosedural.
“Bahwa Pemohon sebagai ketua organisasi mahasiswa ekstra kampus (GMNI) yang eksis di Kabupaten Bekasi dan bersifat independen serta berwatak kerakyatan, dengan ini kami mengajukan keberatan atas keputusan pengangkatan Saudara Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029,” kata Naupal dalam keterangan tertulisnya.





