Presiden Amerika Serikat mengumumkan rencananya untuk menerapkan tarif 100 persen terhadap film-film

Donald Trump (Foto: ABC Australia)

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencananya untuk menerapkan tarif 100 persen terhadap film-film yang diproduksi di luar AS.

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kemunduran yang cepat dalam industri film AS.

“Saya telah memberi wewenang kepada Perwakilan Dagang AS untuk memulai proses penerapan tarif tersebut,” ungkap Trump dalam sebuah unggahan di platform media sosialnya, Truth Social, pada Senin (5/5/2025), seperti yang dilaporkan oleh BBC.

Trump menuduh beberapa negara berkolaborasi untuk memberikan insentif yang menarik bagi para pembuat film dan studio agar memindahkan produksi mereka ke luar negeri.

Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. “Selain itu, ini adalah pesan dan propaganda!” tulis Trump.

“KAMI INGIN FILM-FILM YANG DIBUAT DI AMERIKA, LAGI!” Sejak kembali ke Gedung Putih pada Januari lalu, Trump telah memberlakukan berbagai tarif terhadap sejumlah negara.

Ia meyakini bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan produksi dalam negeri dan melindungi lapangan pekerjaan di Amerika Serikat.

Namun, kebijakan tarif ini juga memicu kekacauan di pasar global. Diperkirakan harga barang-barang di berbagai negara akan meningkat tajam, termasuk kemungkinan kenaikan harga film impor yang ditayangkan di pasar internasional.

Jika tarif 100 persen ini diterapkan, biaya impor film asing ke AS bisa melonjak dua kali lipat. Sebagai contoh, film dengan biaya lisensi Rp 1 miliar (sekitar 62.500 dolar AS) akan dikenakan tarif tambahan Rp 1 miliar, sehingga menjadikannya sangat mahal untuk didistribusikan di pasar AS.

Tutup