DPRD Kabupetan Cirebon Diduga Sewa Peralatan Audio Rp900 Juta

Ilustrasi uang.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon diduga bakal merencanakan adanya pengadaan sewa peralatan audio dengan total anggaran Rp900 juta untuk tahun anggaran 2025.

Rencana ini, tercatat dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam dokumen itu, kode paket pengadaan tercatat dengan nomor 56748541 dan disebutkan pengadaan ini dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

Diketahui, anggaran sebesar Rp900 juta dibagi menjadi tiga bagian masing-masing senilai Rp300 juta, tapi tak ada keterangan yang jelas soal alasan atau dasar pembagian tersebut.

Tak hanya minimnya penjelasan soal pembagian anggaran, dokumen RUP juga memperlihatkan kurangnya informasi teknis yang rinci. Dalam kolom “Deskripsi Pekerjaan”, hanya terdapat kalimat “sewa sound system portable” yang diulang sebanyak tiga kali.

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, memberikan klarifikasi terkait rencana pengadaan ini..

“Kami memastikan alokasi anggaran ini memang untuk keperluan yang sesuai dengan tugas dan fungsi anggota dewan dalam menjalankan reses,” katanya dikutip pada Rabu (7/5/2025).

Hingga berita ini dimuat, informasi lebih lanjut soal detail tender dan proses pengadaan itu belum tersedia di laman resmi LPSE Kabupaten Cirebon, sehingga publik masih menunggu klarifikasi lebih lanjut.

Tutup