Kuasa Hukum GMNI Kabupaten Bekasi Layangkan Keberatan ke Bupati soal Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih

Bendera GMNI.

Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bekasi, Naupal Arasyid, SH., MH resmi melayangkan keberatan administrasi terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang terkait Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029.

Keberatan itu atas Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang dinilai telah menimbulkan persoalan hukum yang berimplikasi terjadinya proses cacat hukum dan cacat prosedural.

“Bahwa Pemohon sebagai ketua organisasi mahasiswa ekstra kampus (GMNI) yang eksis di Kabupaten Bekasi dan bersifat independen serta berwatak kerakyatan, dengan ini kami mengajukan keberatan atas keputusan pengangkatan Saudara Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029,” kata Naupal dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, kata Naupal, Pengangkatan saudara Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029 tersebut, tidak memenuhi syarat atau melanggar sebagaimana Pasal 57 hurup h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan ketentuan berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Pelanggaran selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 huruf h Permendagri 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur Pengangkatan Direktur Usaha PDAM tersebut harus memenuhi syarat (imperatif), sebagaimana berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Pihaknya juga meminta Bupati Bekasi untuk segera mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor : 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 Tentang Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029 pada tanggal, 17 April 2025 tentang Pengangkatan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029 yang isinya tidak memenuhi syarat.
“Memberhentikan Ade Efendi Zarkasih selaku Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi Periode Tahun 2025-2029 yang telah dilantik dan menyesuaikan penunjukan dan pengangkatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi yang baru dengan peraturan pelaksana yang isinya didasarkan pada prinsip Pengangkatan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi tersebut harus memenuhi syarat (imperatif) dengan ketentuan yang berlaku,” bebernya.

“Kemudian atas keberatan tersebut, dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkmah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan yang pada pokoknya menyatakan Pemohon telah menempuh upaya administrasi dengan mengajukan gugatan untuk selanjutnya diterima, diperiksa dan diputus di Pengadilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.

 

Tutup