INKASTRA Akan Gelar Demontrasi di Kantor Bupati Bekasi, Tuntut Ade Efendi Zakarsih jadi Dirus Tirta Bhagasasi Dicopot
Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bekasi pada Rabu, 07 Mei 2025, dijadwalkan pada pukul 13:00 WIB nanti.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga labrak aturan.
Dalam seruan aksi yang beredar ini, mereka menuliskan mendesak Bupati Bekasi untuk membatalkan surat Keputusan Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKSIV/2025.
‘Seruan Aksi, Seruan Aksi, mengundang seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bekasi,” tulisnya INKASTRA dalam poster seruan aksi demo yang dikutip terkenalcoid.
Tak hanya itu, INKASTRA juga menuntut copot Ade Efendi Zakarsih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Sebab menurut mereka proses pengangkatannya Inkonstitusional.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin sempat mempertanyakan persoalan ini kepada pihak terkait dalam forum rapat pemanggilan direksi.
Namun, Ridwan mengaku jawaban yang dirinya terima hanya bersifat normatif. Dan para direksinya dinilai ragu-ragu dalam memberikan pernyataan.
“Ya, kita panggil dewan pengawas, kita panggil direksi, kita panggil kabag hukum tapi memang mereka berisikukuh terhadap isi SK itu tidak cacat hukum. Tapi, sepertinya pernyataan itu juga agak ragu-ragu ketika kita hadapkan pada persoalan- persoalan yang sesuai aturan,” kata Ridwan kepada wartawan pada Selasa, (29/4/2025).
Lebih lanjut, Ridwan juga bilang dalam hal ini pihaknya kecewa ketika mendengar penjelasan dalam rapat tersebut.
Menurutnya, yang dijelaskan tidak terperinci dan hanya terpaku kalau jabatan direksi BUMD merupakan kewenangan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
“Kita pertanyakan karena pengangkatan dirus itu bertentangan dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018 pasal 35, dan juga PP nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 tapi mereka ga bisa menjawab,” ujar dia.
“Harusnya masuk itu dulu tuh, kita paparkan pasal ini gimana jawabannya, ini pasal ini gimana jawabannya. Harusnya begitu jawabannya tapi ternyata tidak, dibalikin pada persoalan KPM punya wewenang, KPM punya wewenang,” sambung dia.
Dengan demikian, Ridwan berujar dari kesimpulan rapat tersebut memutuskan agar dilakukan rapat kembali yang dihadiri unsur pimpinan DPRD.
“Kita akan membawa ini ke rapat konsultasi yang berisi pimpinan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan ketua-ketua fraksi untuk memutuskan kemana arahnya. Situasi ini tidak bisa diselesaikan dalam ruang komisi satu, maka kita harus bawa kepada ruang yang lebih luas,” pungkas dia.





