Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Bawa Polemik Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi ke Unsur Pimpinan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin.

Polemik pengangkatan direktur usaha (dirus) Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga tak sesuai aturan, Ade Efendi Zakarsih, akhirnya dipanggil Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi sejumlah direksi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, pihaknya mengatakan dalam rapat tersebut, memposisikan sebagai lembaga pengawasan untuk mempertanyakan kaitan prosedur yang ditempuh pemerintah daerah dalam mengangkat Dirus Perumda Tirta Bhagasasi.

Namun, hasil dari rapat tersebut, Ridwan mengaku jawaban yang dirinya terima hanya bersifat normatif. Dan para direksinya dinilai ragu-ragu dalam memberikan pernyataan.

“Ya, kita panggil dewan pengawas, kita panggil direksi, kita panggil kabag hukum tapi memang mereka berisikukuh terhadap isi SK itu tidak cacat hukum. Tapi, sepertinya pernyataan itu juga agak ragu-ragu ketika kita hadapkan pada persoalan- persoalan yang sesuai aturan,” kata Ridwan kepada wartawan pada Selasa, (29/4/2025).

Lebih lanjut, Ridwan juga bilang dalam hal ini pihaknya kecewa ketika mendengar penjelasan dalam rapat tersebut.

Menurutnya, yang dijelaskan tidak terperinci dan hanya terpaku kalau jabatan direksi BUMD merupakan kewenangan Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Kita pertanyakan karena pengangkatan dirus itu bertentangan dengan Permendagri nomor 37 Tahun 2018 pasal 35, dan juga PP nomor 54 Tahun 2017 Pasal 57 tapi mereka ga bisa menjawab,” ujar dia.

“Harusnya masuk itu dulu tuh, kita paparkan pasal ini gimana jawabannya, ini pasal ini gimana jawabannya. Harusnya begitu jawabannya tapi ternyata tidak, dibalikin pada persoalan KPM punya wewenang, KPM punya wewenang,” sambung dia.

Dengan demikian, Politisi Partai Gerindra ini berujar dari kesimpulan rapat tersebut memutuskan agar dilakukan rapat kembali yang dihadiri unsur pimpinan DPRD.

“Kita akan membawa ini ke rapat konsultasi yang berisi pimpinan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan ketua-ketua fraksi untuk memutuskan kemana arahnya. Situasi ini tidak bisa diselesaikan dalam ruang komisi satu, maka kita harus bawa kepada ruang yang lebih luas,” pungkas dia.

Tutup