Indonesia Darurat Kebocoran Data Permikomnas Buka Suara

Rama Ketua Umum Permikomnas. FOTO: Istimewa.

JAKARTA – Data Pribadi merupakan segala informasi yang berkaitan dengan pribadi seseorang. Seiring berjalannya waktu bentuk data pribadi pun berkembang mengikuti arus perkembangan teknologi yang kiat pesat.

Hal ini pun, Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) membantah menjadi dalang kebocoran data pendaftar kartu SIM. Menurut mereka, data yang bocor berasal dari pihak lain yang hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

”Berdasarkan pengamatan atas penggalan data yang disebarkan oleh akun Bjorka, dapat disimpulkan bahwa data tersebut tidak berasal dari Kementerian Kominfo,” tulis Kominfo dalam pernyataan resminya.

Kementerian yang berada di bawah kepemimpinan Johnny G. Plate itu beralasan bahwa pihaknya tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar seperti yang dikabarkan.

Mereka pun mengklaim telah melakukan penelusuran internal. Kominfo bahkan menyebut sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait sumber data dan hal-hal lain terkait dengan dugaan kebocoran data tersebut.

Untuk diketahui, kebocoran data dilaporkan kembali terjadi. Kali ini menyangkut kebijakan Kominfo yang beberapa tahun lalu mengeluarkan aturan registrasi nomor hp menggunakan NIK dan KK.

Sekedar diketahui, Perlindungan hak privasi atas data pribadi di Indonesia belum menjadi fokus perhatian dari pembentuk undang-undang, dibuktikan dengan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang hingga kini belum di sahkan.

Rentetan dugaan kasus kebocoran data pribadi  dari awal januari sampai agustus 2022 kini. mulai dari kasus kebocoran 228 GB data Bank Indonesia, 17 Juta data Pelanggan PLN,  26 Juta data Indihome Telkom hingga yang terbaru  252 GB Data Jasamarga yang tersebar di situs breached.to.

Berdasarkan hal tersebut,Ramma Glorio Tombuku Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Informatika dan Komputer Nasional (Permikomnas) angkat suara dan mengambil sikap untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Sebagai garda terdepan mahasiswa IT, dengan melihat banyaknya kasus kebocoran data kami mendesak pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai payung hukum,” kata Ramma Glorio dalam keterangan tertulis kepada terkenal, Senin (5/9/2022).

Permikomnas mendesak Pemerintah untuk sebagai berikut:

1. Melindungi dan menjamin hak dasar warga terkait dengan privasi atas dasar pribadi.

2. Menjawab kebutuhan atas regulasi yang komprehensif untuk melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

3. Membangun ekosistem ekonomi digital yang aman dengan adanya kepastian hukum.

4. Memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data dan informasi pribadi tanpa rasa takut disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya.

“Hak atas privasi individu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. RUU PDP akan mengatur hak dan kewajiban pemilik, pemroses dan pengendali data pribadi serta pedoman dan sanksi bagi pelanggar undang-udang,” ujarnya.

Sambung Ramma, Ketika RUU PDP disahkan payung hukum ini akan mempersempit penyalahgunaan data, kebocoran hingga jual beli data pribadi.

“Oleh Karena itu pemerintah harus segera mengesahkan RUU PDP!,” pungkasnya.

Laporan: Rafi Alwan Setyawan
Editor: Ardi Priana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup