Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR Terkait Dugaan Penghinaan Marga Pono

Rayen Pono

Penyanyi Rayen Pono, didampingi oleh tim kuasa hukumnya, secara resmi melaporkan anggota DPR Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik, khususnya terkait penghinaan terhadap marga Pono yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Kami mengantarkan berkas pengaduan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ujar Rayen saat memberikan keterangan di kantor MKD DPR RI, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

Rayen menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi. Menurutnya, dalam waktu maksimal 14 hari kerja, MKD akan mengeluarkan undangan untuk audiensi guna menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah semua proses berjalan, akan ada tahapan berikutnya yang akan kami informasikan lebih lanjut,” jelasnya.

Rayen juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada komunikasi langsung antara dirinya dan Ahmad Dhani mengenai permasalahan ini. Ia berharap proses hukum yang sedang berlangsung bisa berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.

“Pengaduan ini sudah kami sampaikan secara resmi, dan kami mengikuti proses birokrasi yang berlaku di MKD untuk pelanggaran etik,” katanya menegaskan.

Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan lima bukti yang telah diverifikasi. Bukti-bukti tersebut termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp yang telah beredar, rekaman video yang disimpan dalam flashdisk, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

“Seluruh bukti yang kami ajukan telah melalui proses verifikasi oleh pihak MKD,” kata Amon.

Dalam tanda terima laporan tersebut, disebutkan bahwa dugaan pelanggaran etik ini berkaitan dengan isu diskriminasi ras dan etnis. Tim hukum Rayen juga memastikan laporan telah dicap resmi oleh pihak MKD.

Sebelumnya, pada Rabu (24/4), Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 April 2025, berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan permusuhan di ruang publik serta penghinaan terhadap suku, ras, dan etnis.

Tutup