Transaksi Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun Sepanjang 2024, PPATK Soroti Peningkatan Risiko
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil dari kajian National Risk Assessment (NRA) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari total transaksi yang teridentifikasi memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana, nilainya mencapai Rp1.459 triliun. Di antara jumlah tersebut, transaksi yang terkait korupsi menjadi yang paling dominan dengan nilai Rp984 triliun.
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” tegas Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, Kamis (24/4/2025).
Ivan juga menambahkan bahwa aktivitas judi online mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2025, perputaran uang dari judi online tercatat sebesar Rp1.200 triliun, meningkat dari Rp981 triliun pada tahun sebelumnya.





