Maraknya Ormas dan Dampaknya terhadap Ketertiban Masyarakat
Belakangan ini, keberadaan Organisasi Masyarakat (ormas) tengah menjadi sorotan publik. Hal ini disebabkan oleh berbagai tindakan merugikan dan meresahkan yang dilakukan sejumlah oknum ormas, seperti pemalakan, pungutan liar, penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum maupun milik negara.
Fenomena menjamurnya ormas saat ini tak terbendung. Hampir di setiap kabupaten/kota bahkan hingga tingkat RT/RW, terdapat organisasi semacam ini.
Menurut Pasal 1 yang dikutip pada Kamis (24/4/2025), ormas adalah organisasi yang didirikan secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, dan tujuan, untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila.
Data dari Kementerian Dalam Negeri per 5 Maret 2024 mencatat, jumlah ormas di Indonesia mencapai 554.692. Jika dilihat dari sebaran per provinsi, Jawa Timur menjadi wilayah dengan jumlah ormas terbanyak yakni 118.155, disusul Jawa Barat sebanyak 116.647 dan Jawa Tengah sebanyak 110.479.
Sementara DKI Jakarta juga mencatat angka yang signifikan, yakni 32.620 ormas. Adapun data untuk provinsi-provinsi baru seperti Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya masih belum tersedia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengungkapkan bahwa maraknya ormas yang meresahkan terjadi karena lemahnya penegakan hukum serta budaya permisif terhadap kelompok yang mengandalkan kekuatan massa.
“Polri harus selalu hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman. Rakyat berharap polisi dapat bertindak dengan adil dan sigap, tanpa harus menunggu kejadian viral terlebih dahulu,” ujarnya.
Evita juga menegaskan, selama aparat penegak hukum masih berkompromi dengan ormas yang memiliki afiliasi politik atau dukungan massa besar, maka tindakan premanisme akan sulit diberantas. Kondisi ini dinilainya dapat merugikan sektor industri dan pariwisata di tanah air.