AS Soroti Peredaran Barang Bajakan di Pasar Mangga Dua, Desak Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
Amerika Serikat menyoroti keberadaan barang bajakan dan barang palsu di Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai hambatan dalam hubungan dagang antara kedua negara. Hal ini tertuang dalam 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Dalam laporan tersebut, Pasar Mangga Dua masuk dalam daftar pantauan prioritas dan juga dalam Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024. Beberapa platform daring asal Indonesia juga turut disebut dalam laporan itu.
USTR menilai bahwa penegakan hukum terkait hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia masih lemah. Amerika Serikat pun mendesak pemerintah Indonesia untuk mengoptimalkan peran gugus tugas penegakan HKI dalam memperkuat koordinasi antarlembaga dan kementerian terkait.
“Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil,” tulis laporan USTR, dikutip pada Sabtu, 19 April 2025.
Tak hanya itu, AS juga menyampaikan kekhawatiran terhadap revisi Undang-Undang Paten tahun 2016 yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Perubahan tersebut dinilai memungkinkan persyaratan paten dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi, yang dianggap berisiko bagi perlindungan HKI.
Amerika Serikat mendorong agar Indonesia melakukan amandemen menyeluruh terhadap UU Paten guna menjawab kekhawatiran tersebut.
Selain itu, AS juga menekankan pentingnya implementasi penuh terhadap Rencana Kerja HKI bilateral serta komitmen untuk terus berdialog di bawah kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) antara kedua negara.



