Pemerintah Amerika Serikat Nilai E-commerce di Indonesia Banyak yang Pemalsuan Merek

E-commerce

Baru-baru ini, Pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam laporannya menyebut jika sejumlah pasar digital di Tanah Air Indonesia sebagai tempat beredarnya produk palsu secara masif.

Dengan demikian, hal itu diungkapkan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers” yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

USTR mencantumkan beberapa e-commerce besar di Indonesia dalam dokumen “Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy 2024” atau Daftar Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan.

“Pembajakan hak cipta dan pemalsuan merek dagang, baik di pasar fisik maupun daring, masih menjadi masalah besar di Indonesia,” tulis USTR dalam laporannya, dikutip pada Minggu (20/4/2025).

Kendati, marketplace kini dilaporkan sudah meningkatkan kerja sama dengan pemilik merek dan otoritas pemerintah dalam penyaringan produk palsu, pemegang hak cipta tetap mengeluhkan tingginya peredaran barang bajakan, terutama pakaian, alas kaki, dan produk elektronik.

“Banyak pelanggar yang tetap bisa beroperasi karena e-commerce belum menerapkan sistem penegakan IP terbaru secara merata di seluruh negara tempat mereka beroperasi,” bunyi laporan tersebut.

Saat ini, Pemerintah AS mendesak Indonesia agar lebih serius menggunakan Satgas Penegakan HKI dalam meningkatkan koordinasi antarlembaga.

Meski Indonesia sudah melakukan beberapa perbaikan melalui UU Cipta Kerja, seperti memperbolehkan paten dilakukan melalui impor atau lisensi, Washington menilai langkah itu belum cukup. AS mendorong Indonesia mengadopsi sistem perlindungan yang setara dengan standar global.

Tutup