“Meningkatkan Usia menjadi 19” “Kim Soo Hyun Prevention Act” pindah ke Majelis Nasional

[ad_1]

1744045395 image search 1744044516199

Yang disebut “Kim Soo Hyun Prevention Act,” sebuah RUU untuk meningkatkan usia pemerkosaan hukum yang melibatkan anak di bawah umur dan untuk memperkuat hukuman, telah melampaui 50.000 tanda tangan pada platform petisi nasional.

Menurut situs petisi elektronik Majelis Nasional pada tanggal 7, petisi berjudul “Kim Soo Hyun Prevention Act,” yang diposting pada 31 Maret, telah menerima 51.083 tanda tangan pada jam 5 sore hari itu. Petisi Majelis Nasional harus menerima 50.000 tanda tangan dalam waktu 30 hari setelah ditempatkan untuk diteruskan ke komite terkait. Setelah itu, komite akan memutuskan dalam waktu 90 hari apakah akan merujuknya ke sesi pleno untuk diskusi. Karena petisi memenuhi persyaratan, diharapkan akan ditinjau oleh komite yang relevan. Komite akan memeriksa apakah harus dilanjutkan ke sesi pleno.

Pemohon menulis, “Baru -baru ini, kejahatan seks perawatan yang dilakukan oleh bintang Hallyu Kim Soo Hyun melawan aktris anak Kim Sae Ron—WHO masih di bawah umur pada saat itu – telah terungkap, membuat publik marah,“Dan menambahkan,”Sayangnya, undang -undang pemerkosaan hukum saat ini hanya melindungi anak -anak berusia 13 hingga di bawah 16, yang berarti Kim Soo Hyun tidak dapat dihukum secara hukum.

Pemohon mengkritik keterbatasan ini, dengan mengatakan, “Hukum Korea Selatan dengan jelas mendefinisikan anak di bawah umur sebagai orang di bawah 18 tahun, namun undang -undang pemerkosaan hukum hanya melindungi mereka yang berusia 13 hingga di bawah 16 tahun, yang memungkinkan pedofil untuk menghindari konsekuensi hukum.“Mereka menyerukan agar hukum direvisi dengan nama” Kim Soo Hyun Prevention Act “untuk mencegah insiden tersebut berulang.

Petisi mengusulkan revisi berikut:

– Naikkan rentang usia yang dicakup oleh undang -undang pemerkosaan hukum dari usia 13-15 tahun saat ini menjadi 13-18 tahun (yaitu, di bawah 19).

– Ubah hukuman dari denda saat ini untuk penganiayaan dan minimal 2 tahun penjara untuk pemerkosaan, minimal 2 tahun penjara untuk pelecehan dan minimal 5 tahun penjara untuk pemerkosaan.

Sementara itu, Kim Soo Hyun berada di bawah kecurigaan karena berkencan dengan almarhum Kim Sae Ron saat dia masih di bawah umur. Keluarga yang berduka dari kedua belah pihak terus mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dalam perselisihan atas kebenaran.

Pada tanggal 31 Maret, Kim Soo Hyun mengadakan konferensi pers di Stanford Hotel di Sangam-Dong, Seoul, dan menyatakan, “Aku tidak memiliki hubungan dengan almarhum saat dia masih di bawah umur.”

(tagstotranslate) allkpop

[ad_2]
Sumber: allkpop.com

Berita Lainnya

0
Profil Maia Estianty
0
Erika Carlina melahirkan anak pertama

Kiesha Alvaro ‘Maaf’

Muhamad Noer Hikam
0
Kiesha Alvaro ‘Maaf’
Tutup