BPJS Kesehatan Tetapkan Syarat Baru untuk Ibu Hamil, Ini Penjelasannya

Ilustrasi Ibu Hamil

[ad_1]

Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial mengenai kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya akan menanggung biaya operasi caesar bagi ibu hamil yang telah menjalani pemeriksaan kehamilan rutin menggunakan layanan BPJS.

Informasi ini disampaikan melalui akun TikTok @wikawillanadewi3, yang menekankan pentingnya pemeriksaan rutin agar klaim persalinan, baik normal maupun operasi caesar, dapat ditanggung oleh BPJS.

Menanggapi hal tersebut, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami prosedur dan persyaratan yang berlaku. BPJS Kesehatan memang menanggung biaya persalinan, termasuk operasi caesar, dengan syarat tertentu.

Salah satunya adalah keharusan bagi ibu hamil untuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik.

Pemeriksaan rutin ini bertujuan untuk memantau kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan.

Jika selama pemeriksaan rutin ditemukan indikasi medis yang memerlukan tindakan operasi caesar, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Surat rujukan ini menjadi salah satu syarat utama agar biaya operasi caesar dapat ditanggung oleh BPJS.

Tanpa adanya rujukan tersebut, klaim biaya operasi caesar kemungkinan besar tidak akan disetujui.

Namun, dalam kondisi gawat darurat, seperti ketuban pecah dini atau perdarahan hebat, ibu hamil dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit terdekat tanpa perlu membawa surat rujukan.

Dalam situasi darurat semacam ini, BPJS Kesehatan tetap akan menanggung biaya persalinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan klaim persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil:

    1. Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP yang terdaftar sesuai dengan kartu BPJS Kesehatan.

       

 

    1. Mendapatkan surat rujukan dari dokter di FKTP jika terdapat indikasi medis yang memerlukan persalinan melalui operasi caesar.

       

 

    1. Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif, dengan rutin membayar iuran bulanan sesuai ketentuan.

       

 

    1. Membawa dokumen pendukung saat persalinan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan Kartu Keluarga (KK).

       

 

Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, ibu hamil dapat memastikan bahwa proses persalinan, baik normal maupun melalui operasi caesar, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Penting untuk selalu mengikuti pemeriksaan kehamilan secara rutin dan mematuhi prosedur yang berlaku guna mendapatkan manfaat maksimal dari layanan BPJS Kesehatan.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup