Dedi Mulyadi beri kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Dedi Mulyadi

Kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disambut antusias warga Kabupaten Bekasi. Program yang mulai berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025 ini menjadi berkah tersendiri bagi masyarakat Jawa Barat menjelang Hari Raya Idulfitri.

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar denda tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.

Dalam pantauan dilokasi kantor Samsat Kabupaten Bekasi, Cikarang Utara sejak hari kedua pada Jumat (21/03) silam sampai per Sabtu (22/03) kemarin, masyarakat antusias berbondong-bondong meramaikan kantor Samsat.

Ada yang menunggu namanya di panggil bahkan ada yang terlihat ramai-ramai sibuk melengkapi sejumlah dokumen persyaratan di loket pelayanan agar bisa ikut merasakan manfaat keringanan dari program besutan Dedi Mulyadi tersebut.

Seorang warga Serang Baru, Cici (26) menjadi salah satu dari sekian kebanyakan masyarakat lainnya yang ikut memanfaatkan keringanan dari program penghapusan tunggakan pajak kendaraan tanpa biaya denda alias gratis.

Wanita yang bertempat tinggal di wilayah Selatan, Kabupaten Bekasi itu, rela jauh-jauh menyempatkan diri datang ke kantor Samsat Kabupaten Bekasi dengan seorang diri bertepatan dihari libur ia bekerja demi utuk mengurus pembayaran pajak kendaraan motor antik miliknya.

“Alhamdulillah senang ada program ini dan cukup meringankan. Awalnya dapat informasi program penghapusan denda pajak gratis dari media sosial, terlebih mumpung sekarang lagi libur kerja, saya langsung ke sini (kantor Samsat),” ungkap Cici.

Selain itu, Cici juga mengakui bahwa kendaraan sepeda motor yang menjadi alat moda transportasi kesehari-harian nya itu pajaknya sudah tidur lelap alias mati bertahun-tahun terhitung sejak 2017. Awalnya ia pun kebingungan untuk memikirkan bagaimana caranya agar tetap bisa mengurus pajak motor tersebut lantaran sudah terlewat delapan tahun.

“Saya dulu itu beli motor ini bekas, motor sudah pernah dipakai orang sebelumnya dengan harganya yang murah orang itu menjualnya, dengan keadaan minus, yaitu pajak motornya mati, ‘tadinya biarin lah bodong’. Eh tapi berhubung ada kebijakan ini makanya saya ke sini (samsat) ternyata bisa untuk bayar pajak dan balik nama,” imbuhnya.

Dia menyatakan bahwa pihaknya terasa terbantu dengan adanya program kebijakan penghapusan tunggakan pajak atas suguhan Pemerintah Provinsi Jabar dalam menggenjot pendapatan seiring membantu masyarakat yang memiliki kendala biaya dalam membayar pajak.

“Bagus program ini, saya merasakan dibantu sekali, sangat terbantu. Awalnya sempat gak percaya tapi setelah ke sini ternyata bisa, jadi lebih irit yang harusnya bayar bisa lebih dari jutaan, sekarang normal, cuma bayar tahun ini yang jumlahnya cuma berkisar ratusan ribu saja” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk seluruh masyarakat di Kabupaten/Kota yang mencakup dalam Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

Program ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, dan sudah berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan maupun denda sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, menyatakan bahwa bagi pemilik kendaraan masyarakat Kabupaten Bekasi khususnya program pemutihan ini hadir lebih awal dan sudah berlangsung di Samsat Kabupaten Bekasi.

“Ya, sekarang program pemutihan tersebut hadir lebih awal. Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, tunggakan dan denda pajaknya dihapuskan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan,” ujar Mochamad Fajar Ginanjar.

Namun demikian, Fajar bilang bahwa sedikitnya terdapat beberapa pengecualian yang tercantum dalam program ini. Diantaranya penghapusan tunggakan dan denda pajak tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Kemudian, kendaraan hasil lelang yang belum terdaftar. Lalu, kata Fajar juga terdapat pengecualian bagi kendaraan yang telah mengalami perubahan bentuk atau penggantian mesin, bahkan untuk kendaraan yang akan dimutasi ke luar Provinsi Jawa Barat tidak bisa ikut program tersebut.

“Program ini merupakan upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat sebagai hadiah Lebaran,” jelas Fajar.

Ia juga menyebutkan bahwa program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda atau sanksi keterlambatan.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pembangunan di Jawa Barat melalui optimalisasi penerimaan daerah.

Kendati demikian, Fajar mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi agar segera dapat memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang di tentukan yang akan berakhir dan selesai tertanggal 6 Juni 2025.

“Setelah periode program berakhir, pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang masih menunggak pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Dengan hadirnya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Barat dapat memanfaatkan peluang tersebut untuk meringankan beban finansial sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Tutup