OJK Siapkan Aturan Pengawasan untuk Influencer Saham

Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di jalan Sultan Hasanuddin Makassar

[ad_1]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkenalkan regulasi untuk mengawasi aktivitas influencer keuangan, atau yang dikenal sebagai finfluencer, di media sosial. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya pengaruh media sosial terhadap pasar keuangan dan saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa aturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk meningkatkan kehati-hatian para influencer dalam menyampaikan informasi keuangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan perlindungan konsumen,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (9/3/2025).

Kiki, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa jangkauan finfluencer yang luas dapat memberikan dampak positif dalam edukasi keuangan. Ia menilai bahwa finfluencer memiliki kemampuan untuk menarik perhatian audiens dan menjelaskan konsep keuangan dengan cara yang mudah dipahami.

“Meski demikian, terdapat potensi risiko di mana tidak semua finfluencer memiliki kompetensi yang memadai terkait informasi yang disampaikan dan memahami ketentuan peraturan perundangan-undangan,” ungkapnya.

Kiki juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus telah ditemukan di mana finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Melihat tren dimana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” tutupnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup