Gagalkan Aksi Begal, Ketum Forum Satpol PP Dapat Apresiasi Kapolres Metro Bekasi
BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan gelar apel kring reserse 2022 di lapangan Stadion Wibawa Mukti, Sekaligus memberikan penghargaan kepada anggota Satpol PP yang sudah membantu kerja terkait aksi heroik gagalkan tindakan dugaan begal.
“Sayapun bersama Dandim memberikan apresiasi kejadian penggagalan tersebut kepada anggota Satpol PP yang bernama Fadil abdillah (Fadlun-red) dan Saifuddin untuk itu pada apel kali ini juga akan kita lakukan pemberian tanda jasa atas hasil kerjanya yang telah berhasil menggagalkan Kejadian itu, alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, ” kata Gidion, pada Minggu (24/7/2022) kemarin dikutip dari swantantranews.
Selain itu, Kapolres pun juga gelar apel pasukan diharapkan untuk secara maksimal diwilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Apel gelar pasukan ini dilakukan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal,” katanya.
Sementara, Fadlun anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi dia mengatakan rasa syukur telah dapat pengahargaan di Kapolres Metro Bekasi.
Sekedar diketahui, Fadlun Abdillah adalah Ketua Umum Forum Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) ia sering memperjuangkan hak Satpol PP, Dia seorang pria yang kelahiran Bekasi.
“Alhamdulillah sangat bahagia bangga karena saya bisa membawa nama baik korps praja wibawa/Satpol-PP kab Bekasi agar bisa menjaga kabupaten Bekasi dari gangguan trantibumas ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sesuai tupoksi Satpol-PP,” ujarnya, Senin (25/7/2022).
Diketahui sebelumnya, dirangkum dari berbagai sumber seorang Anggota Satpol PP Kabupaten Bekasi Fadlun (30 tahun) berhasil menggagalkan aksi heroik dugaan pembegalan.
Pembegalan tersebut dilakukan lima orang pelaku, tiga di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz menjelaskan aksi pembegalan yang dialami korban FA (Fadlun) terjadi di depan SMA 2 Cikarang Pusat, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/7/2022) lalu sekitar pukul 00.11 WIB.
“Saat korban pulang kerja, tiba-tiba diadang lima pelaku yang mengendarai dua sepeda motor,” kata Erick saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat.
Sejumlah pelaku yang datang dari arah berlawanan, kemudian mencoba mengarahkan senjata tajam ke arah korban saat dirinya tengah mengendarai sepeda motor.
Korban berhasil menghindari sabetan senjata tajam para pelaku dan justru memutar balik laju kendaraannya untuk melawan beberapa begal tersebut.
Korban berhasil meringkus tiga orang pelaku dan membawanya ke posko Pol PP yang berada dekat dengan Kantor Kepolisian Sektor Cikarang Pusat bersama satu orang rekannya, dibantu warga sekitar.
Korban juga menghubungi kepolisian yang langsung menuju lokasi untuk mengamankan ketiga pelaku sekaligus mencari keberadaan pelaku lainnya.
“Seluruh pelaku akhirnya bisa kami amankan, berinisial AR (18), HB (31), F (17), NF (15) dan DA (13). Mereka dari rumah memang berniat melakukan aksi kriminal,” ucapnya.
Polisi juga menyita lima senjata tajam berjenis pedang serta enam celurit dari tangan para pelaku yang sempat dibuang ke area persawahan.
Para pelaku dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (Cr1/Gie)