Polisi Selidiki Kasus Isi Minyakita Kemasan 1 Liter

Ilustrasi minyak goreng

[ad_1]

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan jika pihaknya sudah mendapati minyak goreng bermerk Minyakita yang disunat.

“Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita, yang secara langsung dilakukan pengukuran terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi oleh 3 produsen yang berbeda. Dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” kata Helfi dikutip pada Minggu (9/3/2025).

“Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700-900 ml,” tambahnya.

Kemudian, Helfi juga mengatakan ada tiga perusahaan yang menyunat isi dari MinyaKita yakni MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Depok; MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara, Kudus; dan MinyaKita kemasan pouch ukuran 2 liter produksi PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang.

Menurut Helfi, Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan menyita barang bukti dari MinyaKita yang disunat tersebut.

“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti serta proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup