Usai Dilaporkan ke Kejati, Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Bakal Diterjang Gelombang Demonstrasi HMI
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Kabupaten Bekasi akan menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial DS yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.
Dalam seruan aksi yang beredar, HMI menyoroti kondisi DPRD yang mereka sebut dalam keadaan “Darurat Korupsi.”
Mereka menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa anggota dewan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain itu, mereka juga mendesak Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi untuk berdialog secara terbuka terkait dugaan korupsi yang menyeret oknum anggota DPRD dimaksud.
HMI menegaskan bahwa siapapun yang terbukti bersalah harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
HMI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa aksi ini merupakan upaya menjaga integritas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Kendati demikian, mereka berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas guna menegakkan keadilan dan menutup celah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Hingga berita ini diunggah, belum ada pernyataan resmi dari DPRD Kabupaten Bekasi maupun pihak terkait mengenai aksi ini.
Sebelumnya, seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Hibah Fisik senilai Rp10 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi.
Laporan ini diajukan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum dan Teknik Universitas Pelita Bangsa (UPB), Sarajudin Rumadedey, dengan nomor surat 006/B/SEK/KOM-HUMTEK/VI/1446 Perihal Lapdi Tipikor yang di tujukan kepada Kejati Jabar pada Senin (03/03/2025).
Ia menuding bahwa dana hibah tersebut tidak sampai ke petani, melainkan digunakan oleh oknum anggota dewan itu untuk membiayai kampanye politiknya ikut kontestasi Pemilu 2024, yang akhirnya mengantarkannya duduk di kursi DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
“Ini bukan sekadar penyalahgunaan, ini perampokan hak rakyat! Seharusnya dana ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, bukan malah dilarikan untuk kepentingan politik pribadi,” tegas Sarajudin.
Ironisnya, selain menjadi anggota dewan, oknum yang dilaporkan juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Bekasi. Namun alih-alih memperjuangkan kesejahteraan petani, ia justru diduga mengkhianati amanah dengan menyalahgunakan dana hibah.
Dalam laporannya, pihaknya meminta Kejati Jabar segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
“Kami mendesak Kejati untuk bertindak cepat. Jika dibiarkan, praktik kotor seperti ini akan semakin menggerogoti sektor pertanian dan merusak kepercayaan publik terhadap DPRD,” pungkasnya.