Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi

Ilustrasi

[ad_1]

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah bersama dua orang rekannya di Cililin, Bandung Barat ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, pada Jumat (7/3/2025).

Sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,84 gram diamankan dari tangan tiga pengguna beserta alat penghisap.

“Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI,” ujarnya.

Pelaku SP, AP, dan EKS terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar paling banyak Rp 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

 

[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id

Tutup